Berikut adalah cara untuk memperoleh kode bayar tilang slip biru bagi pelanggar:
1. Kunjungi Website Tilang Kejaksaan
- Bagi pelanggar yang menerima slip tilang berwarna biru, kunjungi situs resmi di https://tilang.kejaksaan.go.id.
2. Masukkan Nomor Catatan Tiket
- Setelah masuk ke situs tersebut, masukkan Nomor Catatan Tiket yang tertera pada slip tilang.
3. Dapatkan Kode Pembayaran
- Setelah halaman permintaan tiket muncul, akan ditampilkan petunjuk pembayaran yang mencakup Kode Pembayaran dan informasi tentang Saluran Pembayaran yang tersedia.